Tekno

Irlandia Denda Perusahaan induk Facebook Meta Rp 6.4 Triliun


Irlandia Denda Perusahaan induk Facebook Meta Rp 6.4 Triliun

Ilustrasi: Perusahaan Induk Facebook Meta di denda pemerintah Irlandia. (Int)

DUBLIN (Pesisirnews.com) - Pemerintah Irlandia mengenakan denda €390 juta (Rp 6.4 triliun) kepada perusahaan induk Facebook Meta karena melanggar perlindungan data, lapor kantor berita Bernama.

Kelompok itu melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum UE di platform Facebook dan Instagram-nya, kata otoritas perlindungan data Irlandia DPC pada hari Rabu.

Kedua kasus tersebut melibatkan iklan pribadi dan cara Meta mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna.

Meta didenda €210 untuk pelanggaran Facebook dan €180 juta lainnya untuk kasus Instagram.

Otoritas Irlandia menemukan bahwa perusahaan telah menekan penggunanya untuk menerima kondisi tertentu karena layanan tersebut tidak lagi tersedia untuk mereka.

Selain denda, otoritas irlandia juga memerintahkan Meta untuk mengubah praktik pemrosesan datanya dalam waktu tiga bulan. (PNC)

Penulis:

Editor: Anjar