Untuk menjawab pertanyaan di atas bisa kita buktikan melalui beberapa infrastruktur yang terdapat di sekitar kawasan TNTN mulai dari jalan, umur tanaman sawit, pemukiman, fasus dan fasum. Sambungnya lagi, jika demikian apakah pemerintah cq Menteri kehutanan telah menjalankan perintah PP no 44 diatas terutama pada poin C. Pada pasal 19 yang berbunyi : Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang
trayek batas dan di dalam kawasan hutan?,tutup Apul. ( Dav )
Penulis: Haikal