Artikel

Apul Sihombing,SH.,MH minta PDI P jangan Intervensi Hukum

pesisirnews.com pesisirnews.com
Apul Sihombing,SH.,MH minta PDI P jangan Intervensi Hukum
Pelalawan - Pesisirnews.com - Pasca putusan Mahkamah Agung Nomor : 1087 K/Pid.sus.LH/2018, yang sudah ikrah dan berkekuatan Hukum yang tetap, banyak kalangan dari berbagai elemen yang meminta eksekusi penertiban lahan ini untuk di batalkan,bagi Apul Sihombing itu hanya sebagai Pencitraan semata.


BACA JUGA :AH--41--Diciduk-Dirumahnya-Karena-Ada-Informasi-Kepemilikan-Barang-Haram


Turunnya Anggota DPR dan DPRD Provinsi Riau dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menjadi

pertanyaan yang sampai hari ini belum terjawab bahkan menjadi suatu misteri, "Ada apa gerangan dengan PDI Perjuangan? Kenapa sebegitu bereaksinya membela PSJ dan warga KKPA pasca putusan Mahkamah Agung keluar dan eksekusi dilaksanakan?. Hal ini di ungkapkan, Apul Sihombing, SH. MH, senin ( 10/02/2020 ), berlokasi di Bos Gede Cafe,Jalan Lingkar,Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


BACA JUGA :Polsek-Pelangiran-Meringkus-Pelaku-Tindakan-Penyalagunaan-Narkoba-Jenis-Shabu


Banyak pihak - pihak yang memanfaatkan momen eksekusi ini untuk pencitraan dan kenapa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di awal sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak melakukan suatu upaya apapun alias berdiam diri?, tanya Apul.


BACA JUGA :Nasib-Pilu-Zikria-Dzatil-Penghina-Wali-Kota-Surabaya-Tri-Rismaharini


Kemudian bila kita meminta mereka ( PDIP - red ) untuk melihat nasib masyarakat Bukit Kesuma, mereka cenderung berdiam diri, sebenarnya Penetapan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) yang tertuang dalamSK. Nomor 6588/ Menhut - VII/KUH/2014, tanggal 28 Oktober 2014,

Negara telah merampas hak - hak masyarakat atas tanah secara melawan hukum, dimana SK penetapan di atas adalah tindakan curang yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap warga Negaranya, sehingga timbul pertanyaan "Apakah menurut mereka ( PDIP - red ) masyarakat Bukit Kesuma ini bukan warga negara Indonesia? Sehingga warga Desa Kesuma ini tidak butuh perlindungan lagi? atau setelah terbitnya SK Permendagri No 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, menganggap tidak ada lagi yang bisa di harapkan suara dari mereka warga yang di claim sebagai penduduk rentan, dimana bagi masyarakat yang menduduki Kawasan Hutan di anggap sebagai penduduk rentan dan tidak lagi mendapat hak pilih."Waduh" bila itu yang menjadi alasannya, sungguh kejam permainan politik mereka ini,terangnya dengan nada tinggi.


SK. Nomor 6588/ Menhut VII/KUH/2014, tanggal 28 Oktober 2014, tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) seluas 81.793.00 ha, yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat yang mendiami wilayah yang dinyatakan kawasan TNTN,

jika pemerintah tidak segera meninjau kembali SK Menhut Nomor 6588 tahun 2014 ini, maka kemungkinan akan terjadi mesuji kedua di bukit kesuma dan daerah sekitar yang terkena Surat Keputusan (SK) tersebut, sesalnya.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehutanan dalam menerbitkan SK Menhut No 6588 tahun 2014, di nilai telah mengabaikan peraturan perundang - undangan yang berlaku, sebagaimana diatur pada pasal 19 Peraturan Pemerintah selaku Peraturan Pelaksa dari Undang - undang No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, dalam pasal ini jelas mengatur tahapan - tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum menetapkan suatu kawasan melalui Surat Keputusan (SK) Menhut, yakni pada pasal 19 di jelaskan bahwa(ayat 1) Berdasarkan penunjukan kawasan hutan, dilakukan penataan batas kawasan hutan.

(ayat 2) Tahapan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:

a. Pemancangan patok batas sementara;

b.Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;

c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan;

d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara;

e. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara;

f. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas;

g. Pemetaan hasil penataan batas;

h. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas;

dan

i. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.

(ayat 3) Berdasarkan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3), Gubernur menetapkan pedoman penyelenggaraan penataan batas.

(ayat 4) Berdasarkan pedoman penyelenggaraan penataan batas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan petunjuk pelaksanaan penataan batas.

(ayat 5) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan di wilayahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) ini menjelaskan pengakuan terhadap hak - hak pihak ketiga yang di mungkinkan ada pada kawasan yg hendak di tetapkan menjadi kawasan hutan tetap.


Nah....., yang menjadi pertanyaan adalah "Tahun berapakah masyarakat Bukit kesuma dan masyarakat yang terdapat disekitar kawasan TNTN mendiami lahan miliknya yang sekarang ditetapkan menjadi kawasan TNTN?.

[ADNOW]

Untuk menjawab pertanyaan di atas bisa kita buktikan melalui beberapa infrastruktur yang terdapat di sekitar kawasan TNTN mulai dari jalan, umur tanaman sawit, pemukiman, fasus dan fasum. Sambungnya lagi, jika demikian apakah pemerintah cq Menteri kehutanan telah menjalankan perintah PP no 44 diatas terutama pada poin C. Pada pasal 19 yang berbunyi : Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang

trayek batas dan di dalam kawasan hutan?,tutup Apul. ( Dav )

Penulis: Haikal