Artikel

Draf RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Bui


Draf RUU KUHP:  Hina DPR di Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Bui

Ilustrasi: (shutterstock)

Pesisirnews.com - Draf RUU KUHP semakin menjadi sorotan. Dalam RUU KUHP, orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat media sosial (medsos) diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Polemik Draft RKUHP: Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

Dikutip suara.com, pada Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar