Daerah

Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar


Disesalkan, Awak Media tidak Diperkenankan Meliput dalam Rapat PAW DPRD Kota Banjar

Ilustrasi: Kebebasan Pers. (Gambar via Satu Harapan)

BANJAR, Pesisirnews.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di selenggarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berlangsung khidmat. Namun sayang ada beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk untuk melaksanakan peliputan.

Hal tersebut diutarakan Dewi, seorang awak media saat akan melaksanakan peliputan, Rabu (17/3).

“Tidak boleh, bahkan sempat ada anggota dari Humas Polres yang disuruh keluar," terangnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tidak hanya itu ketentuan Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Lies)

Penulis: Lies

Penulis:

Editor: Anjar