Daerah

Satgas Pemburu Teking Covid-19 Jaring 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan


Satgas Pemburu Teking Covid-19 Jaring 4.414 Pelanggar Protokol  Kesehatan

Polri didukung peralatan canggih dalam Ops. Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si pada Minggu (20/9/2020), atau setelah 2 pekan berjalan, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan satgas yang terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau serta Peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.

Sebanyak 1.729 personil gabungan yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Pembentukan TIM Pemburu Teking Covid19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya dilapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda.

Halaman :
Penulis: Zul Efendi

Editor: Anjar