Daerah

SB Reni Fadhila Bantah Telah Melanggar Kesepakatan Pengoperasian Kapal Penumpang Di Pelabuhan Tembilahan

pesisirnews.com pesisirnews.com
SB Reni Fadhila Bantah Telah Melanggar Kesepakatan Pengoperasian Kapal Penumpang Di Pelabuhan Tembilahan

FOTO ILUSTRASI

INDRAGIRI HILIR,PESISIRNEWS.COM- Agen Speed Boat (SB) Reni Fadhila membantah telah melalukan pelanggaran atas kesepakatan yang tertuang pada Keputusan Kepala Kantor ke-Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan Nomor : UM.006/4/17/KSOP.TBH-2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan Tembilahan.

BACA JUGA : Sebut SB Reni fadhila Sudah Berulang Kali Melanggar Kesepakatan Ini Kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Tembilahan-

Dari keterangan yang berhasil di himpun awak media melalui pengelola SB Reni Fadhila, Leo secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penjualan tiket diluar jam yang telah ditetapkan.

"Karena membuka kantor itu tidak ada dituliskan dalam aturan jam berapa harus buka, maka kami rutin membukanya sekitar jam 8 pagi. Akan tetapi kami tidak ada melakukan aktivitas penjulan tiket dikantor diluar jam yang telah ditentukan," tegas Leo saat dihubungi awak media, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA :Agen Speedboat di Tembilahan Minta KSOP Tembilahan Komitmen Atasi Konflik Antar Agen

Mengenai kesepakatan kapal SB Reni Fadhila yang harus sandar di pelabuhan pada pukul 10.30 wib dan paling lama pukul 11.00 Wib juga sudah harus berangkat, Leo mengakui bahwa kapal SB Reni Fadhila memang melakukan sandar dibawah jam yang telah ditetapkan.

Akan tetapi katanya, kapal penumpang yang dikelolanya tersebut melakukan sandar di pelabuhan setelah kapal SB Rahmat Jaya 8 melakukan keberangkatan.

"Kami memang nyandar dipelabuhan pukul sekitat 10.05 Wib dan 10.15 Wib. Akan tetapi kami tidak ada merugikan pihak SB Rahmat Jaya 8, karena kan kami menyandarkan kapal itu setelah mereka berangkat," tutur Leo.

Terakhir leo mengakatan pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan atas insiden yang terjadi dikantornya baru-baru ini.

"Hari Selasa (13/1/2022) kemaren setelah ada keributan dikantor, kami juga telah membuat laporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rahmat Jaya 8," tutup Leo.(***).

Penulis: pesisirnews.com