Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, IPDA Leon Sitanggang, SH mengatakan kepada wartawan, bahwa apa yang sudah dilaksanakan ini adalah salah satu langkah pencegahan terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci.
"Perlu digaris bawahi bahwa perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudahkan dan memperlancar segala urusan," ujar IPDA Leon
Menurutnya, Polsek Pangkalan Kerinci gencar mensosialiasikan saber pungli kepada masyarakat melalui berbagai media, baik berupa baner yang bertuliskan “Stop Pungliâ€, imbauan secara door to door, serta melalui media sosial yang dimiliki Polres Pelalawan, ujarnya
Selain itu, IPDA Leon mengungkapkan bahwa dengan kegiatan seperti memberikan imbauan atau sosialisasi tentang saber pungli ini, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.
"Apabila merasa menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli untuk itu korban dapat melaporkan kepada petugas tim saber pungli yang sudah terbentuk melalui nomor telpon yang sudah di sosialisasikan," pungkasnya.
Lebih lanjut, IPDA Leon mengatakan kegiatan ini juga merupakan atensi dari Pemerintah Pusat dan Mabes Polri terhadap kegiatan yang menyangkut pungli, sekaligus mensosialisasikan Adaptasi kebiasaan baru dalam memutus mata rantai Covid-19, tutupnya. (Dav)
Penulis: pesisirnews.com