Hukrim

Desi Ratnasari Dibegal, Polisi Gerak Cepat dan Dalam Waktu 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap


Desi Ratnasari Dibegal, Polisi Gerak Cepat dan Dalam Waktu 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

Sakban (36) pelaku begal ditangkap anggota Opsnal Polsek Baturaja Timur usai dilaporkan korbannya. (Foto: sumeks.co)

BATURAJA, Pesisirnews.com - Pelaku pembegalan terhadap seorang perempuan bernama Desi Ratnasari (23) berhasil ditangkap polisi, Sabtu (17/4/2021).

Hanya butuh waktu sekitar 24 jam bagi polisi untuk menangkap pelaku begal bernama Sakban (36).

Desi, warga Jalan Kol. Wahab Saribu Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel, dibegal tersangka pada pada Jumat (16/4) jam 12.30 WIB, berlokasi di Jalan Perintis Dusun V Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Polisi akhirnya berhasil meringkus Sakban, pelaku pembegalan terhadap perempuan muda itu.

“Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama melakukan aksi begal,” kata Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, Sabtu (17/4).

Disebutnya, sebelum kejadian tersangka berada di rumah temannya di daerah RS Sriwijaya. Pelaku sempat melihat korban yang rumahnya tak jauh dari rumah teman pelaku. Kemudian, pada siang harinya, pelaku pamit dari rumah temannya.

Namun bukan pulang ke rumah, pelaku malah mencegat korban saat korban melintas di TKP yang membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam putih (No pol BG 6954 FAC).

Sambil mengacungkan sepotong kayu sepajang 1 m kearah korban, pelaku mengancam sambil berteriak kepada korban, “Serahkan moto!”

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar