Hukrim

Dugaan Pencabulan 4 Ustadz Terhadap Belasan Santriwati yang Ditutupi Telah Dilaporkan ke Polisi


Dugaan Pencabulan 4 Ustadz Terhadap Belasan Santriwati yang Ditutupi Telah Dilaporkan ke Polisi

Megawati, pengacara korban kasus dugaan pencabulan santriwati, di Polda Metro Jaya. (Foto: Kumparan/Jonathan Devin) 

DEPOK (Pesisirnews.com) - Seorang wanita bernama Megawati yang mengaku sebagai kuasa hukum dari 3 orang santriwati korban dugaan pencabulan mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). Kedatangannya untuk melaporkan 4 orang ustadz di salah satu pesantren di Depok atas dugaan pencabulan.

Melansir Kumparan, Kamis, laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya yang terbagi dalam 3 Laporan Polisi terpisah. Yakni laporan nomor: LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ; LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ; dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.

Dalam ketiga laporan itu, terduga pelaku dituding melanggar pasal yang sama yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelakunya ada 5 orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz, 1 kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Megawati kepada wartawan.

Diminta jangan lapor ke orangtua

Megawati menyebut, diduga aksi para pelaku itu telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, aksi tersebut baru terungkap sepekan yang lalu, karena para korban sempat mendapat ancaman dari pihak pondok pesantren supaya tidak melaporkan apa yang mereka alami ke orangtuanya dan ke aparat penegak hukum.

"Anak-anak itu sudah lapor ke pihak pondok pesantren, ke kepala santriwati dan tanggapannya bahwa di situ sebagai ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tahu sama ibu kamu ya, kasian nanti ibu kamu malah kepikiran'," ujar Megawati.

"Nah, jadi kita baru tahu kasusnya setelah anak itu pulang dari pondok di jemput orang tuanya," tambahnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar