Hukrim

Hakim PN Dumai Jatuhi Hukuman Mati kepada Dua Orang Kurir Narkoba, Satunya Oknum Aparat


Hakim PN Dumai Jatuhi Hukuman Mati kepada Dua Orang Kurir Narkoba, Satunya Oknum Aparat

Ilustrasi: (Kredit Foto via abajournal.com)

DUMAI, Pesisirnews.com - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020), seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan rekannya Rizal, terdakwa kurir narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Dilansir antara via jpnn, Kamis (1/10/2020), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Alfonsus Nahak didampingi hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap Hendra dan 20 tahun dan terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh JPU Firdaus.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar