Peristiwa

Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka, Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya

pesisirnews.com pesisirnews.com
Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka, Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya

Aditya Hasibuan, anak polisi yang menganiaya mahasiswa jadi tersangka. Ayahnya, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, PESISIRNEWS.COM - Oknum Polisi berpangkat Perwira diketahui ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anak nya kepada mahasiswa di Medan, Polisi sudah menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka.

Ibu korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara,"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi dalam keterangan (26/4/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Ayah Pelaku AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti langgar kode etik. Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddiin.

"AKBP Achuruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode eti," jelasnya.

Dia menambahkan, Archiruddin kini akan ditempatkan diruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik. "Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung di copot," pungkasnya.

Berikut fakta-fakta soal kasus penganiayaan anak polisi kepada mahasiswa di Medan dikutip dari detiknews.com.

1. Awal Mula Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Dilansir detikSumut, penganiayaan terekam dalam sebuah unggahan video. Narasi video itu mengatakan jika peristiwa terjadi pada Desember 2022 lalu. Awalnya, korban yang bernama Ken Admiral datang ke rumah pelaku, Aditya Hasibuan, untuk meminta pertanggungjawaban karena pelaku merusak spion mobilnya.

Setibanya di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak dan ayah pelaku, AKBP Achiruddin. Ia pun menjelaskan maksud kedatangannya, namun AKBP Achriduddin tidak terima dan meminta kakak pelaku untuk mengambil senjata laras api panjang ke dalam rumahnya.

Lalu, kakak pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut. Ketika keluar dari rumah, kakak pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya korban di depan rumahnya.

2. Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Korban

Dalam video itu, terlihat Aditya Hasibuan berada di atas tubuh Ken Admiral yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.

Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.

Pelaku tidak juga menghentikan aksinya meskipun Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.

"Ampun, ampun," kata Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi juga tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu, termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar 1 meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.

3. AKBP Achriruddin Dicopot dari Jabatannya

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Perwira di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral. Pasalnya, AKBP Achiruddin berada di lokasi kejadian dan tidak menghentikan penganiayaan tersebut.

Setelah pemeriksaan, AKBP Achiruddin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) karena kasus penganiayaan tersebut. Ia jugua dicopot dari jabatannya.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).

"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.

Polisi telah menetapkan anak polisi yang menganiaya mahasiswa menjadi tersangka.

4. Pelaku Jadi Tersangka

Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka. Aditya juga sudah ditahan.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Selain itu, pelaku juga terancam lima tahun penjara. Aditya menjadi tersangka usai menganiaya Ken Admiral.

"Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucap Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam.

5. Penyebab Penganiayaan

Usai menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, Polda Sumut menjelaskan penyebab dari aksi penganiayaan tersebut. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan jika penganiayaan tersebut karena persoalan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.

Setelah itu, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor. Saat itu, terjadi penganiayaan tersebut.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," ucapnya.(***).

Penulis: pesisirnews.com