Hukrim

Oknum TNI AD Terlibat LGBT Ditetapkan Oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta Terbukti Melakukan Kesahan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Oknum TNI AD Terlibat LGBT Ditetapkan Oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta Terbukti Melakukan Kesahan

Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

PESISIRNEWS.COM - Seorang prajurid TNI AD ,Serma T(25) ditetapkan oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta terbukti melakukan kesalahan, yakni melanggar perintah atasan atas larangan menjadi homoseksual atau LGBT. Hal tersebut merujuk pada situs Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat Suara.com, Senin (9/11/2020).

Selanjutnya, Serma T juga terbukti bersalah lantaran merekam hubungan sesama jenis menggunakan ponsel genggam. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, Serma T selaku terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com