International

Wanita Inggris yang Bergabung dengan ISIS Kehilangan Banding atas Pencabutan Kewarganegaraan


Wanita Inggris yang Bergabung dengan ISIS Kehilangan Banding atas Pencabutan Kewarganegaraan

Shamima Begum saat ditemukan di kamp al-Roj pada 2019 di Suriah. (Foto: Sam Tarling/Getty)

LONDON (Pesisirnews.com) - Shamima Begum, seorang wanita berkewarganegaraan Inggris pergi meninggalkan London pada tahun 2015 di usia 15 tahun. Dia melakukan perjalanan dengan dua teman sekolahnya ke Suriah, di mana dia menikah dengan seorang pejuang ISIS dan melahirkan tiga anak, yang semuanya meninggal saat masih bayi.

Begum, kini berusia 23 tahun, dan telah berada di kamp al-Roj, Suriah, sejak 2019, tempat di mana ribuan wanita dan anak-anak asing tinggal pasca ISIS runtuh pada 2019, di mana sebelumnya ISIS sempat menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah selama empat tahun.

Pemerintah Inggris mencabut kewarganegaraan Shamima Begum dengan alasan keamanan nasional pada 2019, tak lama setelah dia ditemukan di kamp penahanan tersebut.

Banding terakhirnya terhadap keputusan itu ditolak pada hari Rabu oleh Komisi Banding Imigrasi Khusus - sebuah pengadilan spesialis yang mendengarkan banding terhadap keputusan untuk menghapus kewarganegaraan atas dasar keamanan nasional pada hari Rabu.

Seorang juru bicara kementerian dalam negeri Inggris, yang tidak disebutkan namanya menyambut baik keputusan tersebut.

"Prioritas pemerintah tetap menjaga keselamatan dan keamanan Inggris dan kami akan membela dengan kuat setiap keputusan yang dibuat dalam melakukannya," kata juru bicara itu dikutip dari Reuters, Kamis.

Sementara, pengacaranya Daniel Furner mengatakan kepada wartawan: "Kami akan menantang keputusan tersebut.”

Pengacara Begum juga berpendapat bahwa masuknya dia ke Suriah "difasilitasi oleh agen Kanada" yang bekerja untuk Negara Islam - sebuah tuduhan yang pertama kali muncul pada tahun 2015.

Tetapi Pemerintah Inggris berpendapat bahwa bantuan perjalanan adalah tipikal bagi banyak dari mereka yang pergi ke Suriah, mengatakan agen tersebut "tidak berperan dalam mendorong Nona Begum untuk bepergian,” menurut putusan pengadilan.

Pengacara pemerintah berpendapat bahwa Begum telah bersekutu dengan kelompok militan Negara Islam dan tinggal di wilayah yang dikuasai ISIS selama empat tahun sampai runtuhnya apa yang disebut kekhalifahan ISIS pada 2019.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar