Nasional

Apakah Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan Menkeu


Apakah Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan Menkeu

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam keterangan Humas Kemenkeu yang dilansir dari setkab.go.id, Sabtu (20/11), menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar