Nasional

Komisi Yudisial Beberkan Upaya Intervensi Kasus Ahok


Komisi Yudisial Beberkan Upaya Intervensi Kasus Ahok
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada
Azhari mengakui adanya dugaan intervensi dalam penuntasan kasus penodaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejak awal kasus
itu bergulir memang ada upaya untuk memengaruhi kasus tersebut.

"Saya
memang mengetahui persis bagaimana upaya-upaya intervensi ini. Karena
itu sejak awal saya berupaya agar proses peradilan itu tidak
diintervensi," kata Aidul saat menerima kunjungan Gerakan Nasional
Pengawas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di kantornya Kamis
(4/5/2017/2017).

Meski demikian Aidul tidak mau mengungkap
intervensi seperti apa saja yang ada selama kasus itu bergulir. Menurut
dia, momen yang ada tidak tepat untuknya mengungkapkan hal itu. "Tidak
tepat saya sampaikan di sini. Tapi komunikasi saya (dengan) pihak
berwenang saya lakukan. Saya ketemu dengan Kapolri, Menkopolhukam,"
jelas Aidul.

Aidul hanya mencontohkan satu intervensi yang
diketahui publik saat Kapolda Metro Jaya memberikan surat kepada majelis
hakim untuk menunda sidang. "Itu kami sepakat dengan MA bahwa itu
bentuk intervensi. Dan terbukti surat Kapolda-nya digunakan oleh JPU,"
tegas Aidul.

Meski begitu Aidul melihat hakim sejauh ini masih
cukup baik, tetap imparsial, netral dan menjaga independensinya. "Lepas
dari JPU, sejauh ini (hakim) masih imparsial, netral, jaga independensi.
Dan kami (KY) tetap mengupayakan agar segala macam intervensi (kami
komunikasi terus dengan lingkup kekuasaan lain) tidak terjadi," ujarnya. (sindonews.com)
Penulis: