Nasional

Pleidoi Keluar dari Bahasan Kasus, Hakim Tegur Ahok


Pleidoi Keluar dari Bahasan Kasus, Hakim Tegur Ahok
Sindonews.com
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki
T Purnama (Ahok) membacakan pleidoinya di dalam persidangan ke-21 itu.
Pembacaan pleidoi sebanyak lima halaman itu, Majelis  Hakim menegur Ahok
karena sempat keluar dari bahasan kasusnya.

Dalam pembacaan
pleidoinya Ahok mengatakan, dirinya tak menistakan agama dan tuduhan
penistaan agama kepadanya merupakan fitnah belaka
"Saya tak ada
niatan untuk menghina agama tertentu ataupun golongan tertentu. Saya
bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun
(warga Kepulauan Seribu) yang mempersoalkan," ujar Ahok di Kementan,
Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ahok lantas membuat analogi
untuk menggambarkan bagaimana ucapannya di Kepulauan Seribu itu bukanlah
suatu tindakan penistaan agama. Namun, majelis hakim Dwiarso menegur
Ahok karena pembahasannya itu di luar konteks kasus dugaan penistaan
agama.

"Saudara terdakwa jangan membahas apa yang di luar ini,"
kata Dwiarso menegur. Usai itu, Ahok kembali membacakan pledoinya yang
berisi lima halaman tersebut.

Dalam pledoinya, Ahok menyalahkan
Buni Yani yang mana unggahannya itu merupakan tindakan provokatif yang
akhirnya menjerat dia di pengadilan terkait kasus dugaan penistaan agama
ini.

Ahok pun membuat analogi lagi dengan mengutip film Nemo. Di
Jakarta, dirinya ibarat seekor ikan kecil yang kerap difitnah orang
tapi tetap berjuang melayani warga Jakarta, salah satunya dengan program
budidaya ikan kerapu. (sindonews.com)
Penulis: