Peristiwa

CATUT NAMA BUPATI GROBOGAN TIPU CPNS 300 JUTA

pesisirnews.com pesisirnews.com
CATUT NAMA BUPATI GROBOGAN TIPU CPNS 300 JUTA

Foto Kuasa Hukum Raden Adnan SH, MH

Grobogan,PESISIRNEWS.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) masih menjadi salah satu tujuan para pencari kerja. Berbagai cara untuk mendapatkan jatah sebagai PNS/ASN dilakukan. Salah satunya caranya dengan mendekati orang yang dipercaya bisa meloloskan menjadi seorang PNS/ASN.

Hal tersebut terjadi di daerah Grobogan Jawa Tengah.


BACA JUGA :Dirlantas-Poldasu-Kunjungi-Pospam-Polres-Sergai


Tergiur dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya menjadi PNS sebagai Sipir Lembaga Pemasyarakatan di Purwodadi Kabupaten Grobogan, tiga orang harus menelan pil pahit ditipu orang yang mengaku orang kepercayaan Bupati Grobogan, Sri Sumarni.


BACA JUGA :Meski-Beberapa-kali-Pertemuan--Pihak-PT-APR-dan-AMBB-tidak-ada-Kesepakatan


Adalah ( S ) seorang ASN menjanjikan bisa meloloskan Alfin Ragil Purnomo, Galang Soni Prakoso dan Dafit Prasetya Permana menjadi sipir di LP Purwodadi dengan syarat menyerahkan uang masing-masing Rp.100 Jt. Dengan jumlah total Rp.300Jt, kepada ( S ) yang telah beberapa kali ketemu sekitar pertengahan Agustus 2018.


Suparno Setya Purnomo yang merupakan orangtua dari Alfin Ragil mengatakan, dirinya dan dua orangtua lainnya telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp.300Jt kepada ( S ). "Total Rp.300 Jt kami menyerahkan uang tersebut kepada ( S ) dengan jaminan, jika tidak diterima menjadi PNS/ASN sebagai Sipir, maka uang tersebut kembali 100%," ujar Suparno. Bahkan ditambahkan Suparno, ( S ) mengaku menjadi orang kepercayaan Sri Sumarni Bupati Grobogan.


BACA JUGA :Polsek-Simpang-Kanan-dan-Hippemas-Bagikan-Nasi-Bungkus-dan-Takjil


Sementara Agus Santoso orangtua dari Galang Soni Prakoso menambahkan, " sampai pertengahan tahun 2019, ( S ) sudah mulai susah dihubungi, dan kembali untuk meyakinkan kami, dia memperlihatkan photonya bersama Ibu Sri Sumarni Bupati Grobogan, " ujar Agus. Sampai akhirnya memasuki bulan Oktober 2019, ( S ) menghilang dan tidak bisa dihubungi.


Atas perbuatan ( S ) tersebut, ke tiga orangtua korban penipuan akhirnya mengadukan perbuatan ( S ). Dan melayangkan surat laporan dugaan tindaj pidana penipuan masuk PNS/ASN dan pencatutan nama Sri Sumarni Bupati Grobogan.


Raden Adnan SH.MH sebagai kuasa hukum dari ke tiga korban mengatakan ketiga klien kami telah datang dan meminta bantuan hukum dan melaporkan dugaan pelaku penipuan dan pencatutan nama Sri Sumarni Bupati Grobogan, yang harus bertanggung jawab secara hukum karena telah melakukan kejahatan sebagaimana maksud Pasal 378 KUHP.

[ADNOW]

Dikatakan Adnan adapun barang bukti yang disertakan diantaranya:

- 2 lembar kwitansi pemyerahan uang senilai masing-masing Rp.100Jt X 2 = Rp.200Jt.

- 3 lembar bukti transaksi ke rekening atas nama ( S ) sebesar Rp.100 jt.

- Photo bersama antara ( S ) dan Sri Sumarni Bupati Grobogan

- Data Guru kelas IV SDN 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.

Diharapkan Bupati Grobogan harus bertindak cepat memproses pemecatan dengan tidak hormat dan menyerahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman terberat menjadi efek jera supaya kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. (Nir/Lies)

Penulis: Haikal