Saya sempat berdebat dengan Elvianto dan juga pihak Securiti, " Kita datang untuk meliput kegiatan Presiden Jokowi, kita sudah memakai pakaian resmi IWO dan kartu Pers, kenapa kita di larang, dalam pikiran saya mengatakan "apa seperti ini aturan yang di buat PT RAPP" ada apa di balik ini semua? Karena saya sudah beberapa kali menghadapi kegiatan kunjungan Presiden Jokowi dalam liputan, bahkan sempat juga beradu argument dengan pihak Paspampres, namun mereka(Paspampres-red) masih bisa memberikan toleransi dan mengizinkan saya masuk untuk meliput dan mengambil gambar, tapi yang ini kenapa dilarang,"ada apa?"
[ADNOW]
Diakhir ceritanya,Ketua IWO Kabupaten Pelalawan ini sangat menyayangkan insiden pelarangan wartawan masuk untuk mengambil gambar iring-iringan Presiden Jokowi dan menurutnya ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), tutupnya. (Dav)
Penulis: Haikal
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik
-
Politik