Tekno

Antisipasi Dampak Negatif dan Pelanggaran Hukum, Pemerintah Akan Awasi Transaksi NFT


Antisipasi Dampak Negatif dan Pelanggaran Hukum, Pemerintah Akan Awasi Transaksi NFT

Ilustrasi: Aset kripto, Non Fungible Token (NFT). (Kredit: Pixabay)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mengingat, belakangan ini masyarakat Indonesia tengah antusias menjajal bertransaksi di platform penyedia NFT, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai perlu melakukan pengawasan terhadap transaksinya.

Untuk itu, Kementerian Kominfo bakal menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi transaksi Non Fungible Token (NFT) tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menerangkan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seperti yang diketahui, Bappebti merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola perdagangan aset kripto, termasuk NFT.

"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Dedy dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).

"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," lanjut Dedi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar