Hukrim

Hina Wartawan di Facebook, Oknum Anggota LSM Dilaporkan ke Polisi Terkait Pelanggaran UU ITE


Hina Wartawan di Facebook, Oknum Anggota LSM Dilaporkan ke Polisi  Terkait Pelanggaran UU ITE

Pemilik akun Facebook a.n. Kiyai Arga yang merupakan salah satu anggota LSM GML Lampung Utara yang menghina profesi wartawan dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE, Senin (15/2/2021). (analisis.co.id)

LAMPUNG UTARA, Pesisirnews.com - Pemilik akun Facebook a.n. Kiyai Arga yang merupakan salah satu pengurus LSM GML Lampung Utara, harus berhadapan dengan hukum karena unggahannya yang menghina profesi wartawan.

Kurang dari 24 jam setelah postingan yang melecehkan profesi wartawan tersebut, kasusnya kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lampung Utara, yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI, Senin (15/1/2021).

Adapun Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI ,AWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI dan perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.

Laporan atas nama Mintaria Gunadi, berdasarkan dengan nomor laporan, Nomor : STPL/134/B-1/II/2021/POlDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada Senin, 15 Februari 2021, sekitar pukul 11.43 WIB.

“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan,” kata Gunadi.

Penghinaan yang dilakukan tersebut bermula pasca pemeberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita “Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis dan Tak Berizin” pada Minggu, 14 Februari 2021.

Berita yang di posting ke Facebook itu ditanggapi sebanyak 394 komentar.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar