Peristiwa

Nekat Bersuami Dua, Wanita di Cianjur Diusir Warga, Ini Penjelasan Poliandri Secara Hukum


Nekat Bersuami Dua, Wanita di Cianjur Diusir Warga, Ini Penjelasan Poliandri Secara Hukum

Video viral wanita bersuami dua diusir Warga di Cianjur. (Kolase Instagram @ndorobei.official)

CIANJUR (Pesisirnews.com) - Seorang wanita warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial karena ketahuan nekat menikahi dua laki-laki (poliandri) yang dia sembunyikan dari publik.

Akibat pernikahan kedua yang dilakukannya secara diam-diam itu, wanita yang sebut saja Mawar (28), lantas diusir warga.

Mawar diketahui telah menikah dengan suami pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri. Setelah aksinya diketahui warga, dia diusir warga, bahkan pakaiannya sempat dibakar.

Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung seperti dilansir dari Tribunnews.com Selasa (17/5).

Berdasarkan keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun dia diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar