Politik

Tiga Napi Menghirup Udara bebas Remisi Kemerdekaan


Tiga Napi Menghirup Udara bebas Remisi Kemerdekaan
Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh menyerahkan Remisi kepada Napi Kelas II A Bengkalis
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com -Sebanyak 409 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatn Kelas II A Bengkalis medapat remisi pada peringat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69, dari 409 yang mendapatkan remisi, 3 diantara dinyatakan langsung bebas yakni Imron Siregar, Muhammad Nurdin Bin Yanto dan Syafrizal alias Labon bin Abdul Fattah, minggu (17/8/2014).

Remisi dari Menkumham yang diterima 409 orang dari 970 orang  Napi di Lapas Kelas II A Bengkalis terima dengan tingkatan yang berbeda- beda, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 bulan hingga ada yang mendapatkan remisi 6 bulan.

Pemyerahan remisi yang dilakukan oelh Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh itu, juga dihadiri oleh Wakil Bupati bengkalis H. Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Kapolres Bengkalis AKBP ANdry Wibowo serta pimpinan unsur Muspida dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Bengkalis.

Disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Bawon dalam sambutannya bahwa jenis remisi itu ada dua, yakni remisi khusus dalam hari besar keagamaan dan kedua remisi umum sehubungan dengan HUT RI.

"Hal itu dilakukan bertujuan untuk memperbaiki system kemasyarakatan, agar warga binaan kemasyarakat dilapas dapat pro aktif dalam mendukung pembangunan dengan sikap berkelakuan baik serta bertanggungjawab, "katanya.

Menurut Bawon, pelaksanaan dan pembinaan dari 970 orang dilapas tersebut, jumlah napi pria 689 orang, Napi Perempuan 19 orang dan anak anak 7 orang, sedangkan tahanan pria berjumlah 232 orang, perempuan 16 orang serta anak anak 7 orang.

Terkait klarifikasi perkara dari 970 orang warga binaan di Lapas kelas IIA Bengkalis, kasus Nakotika 494 orang, kasus pecurian 110 orang, perlindungan anak 94 orang,  kehutanan 57 orang, perjudian 54 orang dan kasus lain lainmya 161 orang.

Lanjutnya, Ditahun 2014 dalam HUT RI ke 69, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kategori remisi umum I yang diusulkan 288 orang yang mendapat persetujuan 286 orang, untuk kategori remisi umum II ada 3 orang, kategori remisi umum terkait PP no 28 tahun 2006 berjumlah 108 orang yang sampai saat ini menunggu surat keputusan dan yang terakhir, kategori remisi umum I terkait PP 99 tahun 2012 ada 9 orang, juga tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri.

Ia juga membeberkan, banyak kegiatan yang dilakukan Lapas Bengkalis dalam melakukan berbagai pembinaan yang berhubungan dengan kepribadian, kemandirian, program kerja pakat dan sebagainya, yang bertujuan agar setelah para warga binaan bebas dari hukuman dapat bermanfaat dilingkungan masing masing.

Namun, dikatakannya, sebenarnya kondisi Lapas Bengkalis itu sudah over kapasitas, melihat ruang tahanan yang hanya cukup ditempati 174 orang, tapi sampai hari ini warga binaan disini mencapai 970 orang dengan ever kapasitas 575%.

"Dengan kondisi over kapasitas seperti itu, kita dalam melakukan proses pembinaan sedikit terhambat, selain kepadatan warga binaan yang masuk peringat ke tiga secara Nasional, juga dengan kejahatan yang semakin meningkat secara drastis, sehingga Lapas Bengkalis masih samgat membutuhkan bantuan secara moril dan matriel, agar penghuni di lapas Bengkalis benar benar dapat binaan yang maksimal, "tutup Bawon. (yee)
Penulis: