International

Junta Militer Myanmar akan Berikan Izin Kepemilikan Senjata Api kepada Warga Sipil Pro Pemerintah


Junta Militer Myanmar akan Berikan Izin Kepemilikan Senjata Api kepada Warga Sipil Pro Pemerintah

Tentara militer Myanmar memberikan senjata kepada milisi pro-junta di Mandalay pada 30 Juli 2022. (Foto via The Irrawaddy)

NAYPYIDAW (Pesisirnews.com) - Junta militer Myanmar berencana untuk memberikan izin kepemilikan senjata api dan amunisi kepada warga sipil yang setuju untuk berpartisipasi dalam keamanan lokal dan penegakan hukum di negara bagian dan wilayah mereka.

Meski langkah ini telah dilakukan hampir dua tahun setelah kudeta militer Myanmar dan pada saat rezim tersebut menghadapi perlawanan yang terus meningkat secara nasional dari Pasukan Pertahanan Rakyat (PDF) dan organisasi etnis bersenjata, namun langkah ini dianggap penting untuk membantu pemerintah militer Myanmar dalam menghadapi pemberontakan.

Dilansir dari situs berita independen Myanmar, The Irrawaddy, Minggu, di bawah kebijakan baru itu, warga negara yang berusia di atas 18 tahun akan diberikan izin yang memungkinkan mereka memegang lima jenis senjata termasuk pistol dan senapan berburu.

Milisi pro-junta dan organisasi keamanan akan diizinkan untuk memegang pistol, senapan dan senjata otomatis dengan izin yang dikeluarkan oleh kementerian urusan dalam negeri rezim.

Fakta bahwa warga sipil hanya akan diberikan lisensi senjata jika mereka setuju untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan keamanan yang dipimpin junta berarti bahwa senjata dan lisensi kemungkinan besar akan diberikan hanya kepada pendukung rezim dan pensiunan personel militer.

“Orang biasa mungkin tidak bisa memegang senjata. Mereka [pejabat junta] hanya akan mengizinkan senjata diberikan kepada orang-orang yang ingin mereka pegang,” kata seorang pengacara kepada The Irrawaddy.

Ketika perlawanan terhadap rezim tumbuh di seluruh negeri, telah terjadi peningkatan tajam dalam jumlah pembunuhan anggota milisi pro-junta, informan rezim, dan mantan personel militer.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar